Minggu, 09 Maret 2014

DAPUR UMUM


Dapur Umum
A.        Dapur umum PMI

Adalah Dapur Umum Lapangan yang diselenggarakan oleh Palang Merah Indonesia yang bertujuan untuk menyediakan/menyiapkan makanan,dan dapat didistribusikan/dibagikan kepada korban bencana dalam waktu cepat dan tepat.
Penyelengaraan Dapur Umum dilakukan apabila tidak memungkinkan diberikan bantuan mentah untuk korban bencana.
B.        Penyelenggaraan Dapur Umum
Penyelenggaraan dapur umum mejadi tanggung jawab pengurus cabang yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh reguyang ditugaskan oleh PC. Regu disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlahyang harus dilayani 1 regu dapat menangani satu unit Dapur Uamum  dengan kapasitas max 500 orang, sekurang-kurangnya terdiri dari :
a)      Seorang ketua regu
b)      Seorang wakil ketua regu
c)      Seorang penanggung jawab Tata Usaha
d)     Seorang penanggung jawab Perlengkapan dan Peralatan
e)      Seorang penanggung jawab Memasak
f)       Seorang penanggung jawab distribusi
g)      Beberapa orang tenaga yang membantu terdiri dari unsur masyarakat didaerah bencana dan sekitrnya.
C.        Tenaga
Dapur Umum yang diselenggarakan PMI tenaganya adalah :
a)      Anggota KSR yang dlatih secara khusus tentang Dapur Umum sebagai tenaga inti, dibantu oleh anggota TSR / PMR dan masyarakat lainya yang secara fisik dan mental memenuhi syarat, serta bersedia membantu dengan sukarela.
b)      Berkerjasama dengan berbagai kelompok organisasi/sosial kemasyarakatan lainya atau dengan keluarga korban yang ada dilokasi bencana.
D.        Lokasi
Dalam menentukan lokasi Dapur Umum agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a)      Letak Dapur Umum dekat dengan posko atau penampungan supaya mudah dicapai atau dikunjungi oleh korban
b)      Higienis linkungan cukup memadai
c)      Aman dari bencana
d)     Dekat dengan transportasi umum
e)      Dekat dengan sumber air.

E.        Pendistribusian
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendistribusian makanan DU kepada korban bencana antara lain :
a)      Distribusi dilakukan dengan mengunakan kartu distribusi
b)      Lokasi atau tempat pendistribusian yang aman dan mudah dicapai oleh korban
c)      Waktu pendistribusian yang kosisten dan tepat waktu, misalnya dilakukan 2 kali sehari,makan pagi/siang dilaksanakan jam 10.00 s/d 12.00 wib, makan sore/malam jam 16.00 s/d 17.00 wib
d)     Pemngambilan jatah seyogyanya diambil oleh kepala keluarga atau perwakilan sesuai dengan kartu distribusi yang sah
e)      Pembagian makanan bisa mengunakan daun,piring,kertas atau sesuai dengan pertimbangan aman,cepat,praktis,dan sehat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar